Konflik Lahan di Desa Rantau Kasih Kampar, DLHK Riau Mengaku Telah Upayakan Penyelesaian
Menanggapi tersebut, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, dalam penyelesaian persoalan ini perlu dilakukan proses identifikasi dan verifikasi lapangan, dengan diawali dengan verifikasi administrasi.
Lebih lanjut Murod menjelaskan, untuk pengeluaran lahan dari kawasan hutan itu, sesuai harapan masyarakat Desa Rantau Kasih adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Jadi bukan kewenanganan Pemprov Riau maupun perusahaan. Namun yang berhak mengeluarkan lahan dari kawasan adalah KLHK," kata Murod.
Sebenarnya sebut dia, sudah diatur mekanisme dalam skema perhutanan sosial, yaitu adanya kemitraan yang diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 dan turunannya PP 24 Tahun 2021.
"Karena itu harus dilihat dulu apakah masyarakat terlebih dahulu atau HTI yang berada di sana. Kalau HTI dulu, maka akan diberikan hak kelola berupa kerjasama dengan pemegang HTI. Namun kerjasama itu harus win solusi. Jadi harus diverifikasi dulu mengenai status lahan itu," paparnya.
"Kalau masyarakat duluan, maka bisa dikeluarkan dari kawasan hutan. Namun, untuk pengeluaran lahan dari kawasan izinnya tetap ada di KLHK, dan tidak ada di daerah,"tukasnya.**