Utamakan Edukasi, Pengendara Kendaraan Bermotor Tidak Pakai Masker Ditertibkan Satlantas Polres Kuansing
RIAU24.COM - Dalam upaya pencegahan penyebaran dan menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi, terutama bagi masyarakat maupun pengendara kendaraan bermotor di Jalan Raya, Satlantas Polres Kuansing menertibkan pemakaian masker, bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering, Teluk Kuantan, Kamis (26/8).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi, S. Ik. MH menyebutkan, bahwa Penertiban pemakaian masker bagi pengguna jalan akan terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kuansing.
" Iya, untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19, kita akan tetap menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 terhadap pengguna jalan, seperti memakai masker dengan cara melakukan razia atau pemeriksaan, di titik-titik tertentu setiap hari," ujarnya.
Razia yang dilakukan, sebut dia, tidak hanya memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, dan komponen kendaraan lainnya. Tetapi juga melakukan penertiban pemakaian masker.
Menurutnya, Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan dilakukan penindakan sesuai petunjuk Satgas Protokol Kesehatan Covid-19.
Adapun penindakan tersebut kata dia, antara lain yaitu, diberikan edukasi terkait pentingnya menggunakan masker, diterapkan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar.
"Jadi ada dua hal yang harus sama-sama di taati, bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, yaitu tertib berlalu lintas dan tertib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19," Tuturnya. (Zar/Rls)***