Pemko Izinkan Jenazah Covid-19 Dikubur di TPU, Syaratnya....
RIAU24.COM - Kepala Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir menyebutkan jika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengizinkan jenazah pasien terindikasi positif Covid-19 dimakamkan di tempat pemakaman umum.
Tapi, ahli waris harus mendapat persetujuan terlebih dulu mulai dari ketua Rukun Tetangga (RT) hingga wali kota.
Hal itu tertuang dalam perubahan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penanganan Pemakaman Jenazah Terindikasi Covid-19. Perubahan perwako ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan terkait pemakaman jenazah Covid-19 di luar tempat yang ditentukan.
"Pada pokoknya, pemerintah dibolehkan menetapkan suatu wilayah untuk TPU khusus jenazah terindikasi Covid-19. Tapi dalam situasi tertentu, jenazah pasien Covid-19 juga bisa dimakamkan di tempat lain. Kami sudah melakukan perubahan-perubahan," kata dia, Selasa, 7 September 2021.
Salah satu perubahan itu adalah pemakaman jenazah terindikasi positif Covid-19 dilaksanakan di lokasi tempat pemakaman khusus. Pemakaman jenazah yang terindikasi positif Covid-19 harus dilaksankan sesuai protokol kesehatan. Jenazah juga dapat dimakankan di TPU yang memenuhi syarat.
"Namun, pemakaman jenazah terindikasi positif Covid-19 itu mendapat persetujuan wali kota. Ahli waris juga harus melampirkan surat rekomendasi dari pengelola TPU, ketua RT, ketua RW, lurah, kepala puskesmas, kapolsek, dan diketahui camat di wilayah jenazah Covid-19 itu dimakamkan. Jadi, pemakaman jenazah di TPU tidak semudah yang diperkirakan ahli waris," kata dia.