Transaksi Narkoba di Pasar Kuansing, IRT Digelandang Polisi
Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Kuansing, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku yang melanggar undang undang yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Gol I jenis Shabu sebagaimana di atur dalam Pasal, 112 ayat (1) jo 114 ayat ( 1 ) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara," Tuturnya. (Zar)***