1 dari 56 Pegawai KPK yang Dipecat Sebut diri Sebagai Anak Haram
RIAU24.COM - Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Faisal mencurahkan isi hatinya.
Menurutnya, ke-56 pegawai yang dipecat berstatus anak haram dikutip dari detik.com, Jumat, 17 September 2021.
"Sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab," ujarnya.
Alasan menyebut diri sebagai anak haram karena KPK tidak menghiraukan hak asasi manusia ke-56 pegawai yang diberhentikan.
KPK juga dinilai mengabaikan temuan Ombudsman terkait maladministrasi TWK.
"Semena-mena, karena KPK mengabaikan temuan fakta no debat dari Ombudsman. Bahwa telah terang benderang pelanggaran administrasi dalam proses asesmen TWK pegawai KPK. Terlebih, KPK silap mata atas rekomendasi Ombudsman," ujarnya.