Menu

1 dari 56 Pegawai KPK yang Dipecat Sebut diri Sebagai Anak Haram

Azhar 17 Sep 2021, 22:16
Gedung KPK. Sumber: Internet
Gedung KPK. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Faisal mencurahkan isi hatinya.

Menurutnya, ke-56 pegawai yang dipecat berstatus anak haram dikutip dari detik.com, Jumat, 17 September 2021.

"Sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab," ujarnya.

Alasan menyebut diri sebagai anak haram karena KPK tidak menghiraukan hak asasi manusia ke-56 pegawai yang diberhentikan.

KPK juga dinilai mengabaikan temuan Ombudsman terkait maladministrasi TWK.

"Semena-mena, karena KPK mengabaikan temuan fakta no debat dari Ombudsman. Bahwa telah terang benderang pelanggaran administrasi dalam proses asesmen TWK pegawai KPK. Terlebih, KPK silap mata atas rekomendasi Ombudsman," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua