Menu

KPK Panggil Anies Baswedan Terkait Kasus Pengadaan Lahan DKI, Netizen: Tidak Lagi dalam Lindungan Novel Baswedan

Rizka 21 Sep 2021, 09:26
Anies Baswedan [Instagram/@aniesbaswedan]
Anies Baswedan [Instagram/@aniesbaswedan]

RIAU24.COM -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur hari ini, Selasa (21/9). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur menjadi sorotan pada awal 2021, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan itu.

KPK menduga lahan itu berada di jalur hijau dan harganya bermasalah.

Anies dipanggil untuk diperiksa di gedung KPK. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Pemanggilan Anies terkait kasus pengadaaan lahan DKI ini lantas menjadi trending topik di Twitter. Tokoh politik dan netizen turut memberikan komentar, banyak yang menganggap Anies dipanggil karena tak ada lagi Novel Baswedan yang melindunginya.

"Kalo masih ada si Nopel Baswedan di @KPK_RI, sampe lebaran kadal @aniesbaswedan gak akan dipanggil2.. Sesama keluarga dilarang saling mendahului, begitu prinsipnya.," ungkap @Denny Siregar7

"Panik gak..panik gak..ya panik lah, masa nggak. Karena skrg Anies tidak lagi dlm lindungan Novel Baswedan. Bravo @KPO_RI," ungkap @Rizma***

"Terjawab sdh, Anies kecebur got itu pertanda akan dipanggil KPK, sama seperti yg diperkirakan cebong, bkn akan ikuti jejak Jokowi yg jadi presiden seperti yg dibilang Kadrun. Krn cebong itu waras bisa memebedakan mana kerja sampai masuk got dan mana kecebur got. Betul ga bong?," ungkap @Chusnul***

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.