DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Perubahan KUA dan PPAS Anggaran 2021
RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Rapat Paripurna ke-12 masa Persidangan III tahun sidang 2021 di Gedung DPRD Inhil, Jumat 24 September 2021.
Rapat Paripurna ke-12 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil Edi Gunawan SE, M.Si yang dihadiri juga 26 orang anggota DPRD Inhil lainnya serta Bupati Inhil yang diwakili Sekda Drs. Afrizal, unsur Forkopimda Inhil, Asisten serta pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.
Adapun agenda rapat Paripurna tersebut yaitu penyampaian pidato Bupati Inhil terkait penjelasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2021 serta pengumunan pergantian Pimpinan Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
Pada kesempatan itu juga dibacakan pergantian pimpinan Fraksi Golongan Karya dari Ketua yang lama Rozali S.Ag, M.Si digantikan dengan Sumarno.
Bupati Inhil dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Inhil mengatakan, jika refocusing yang dilakukan merupakan upaya untuk mengakomodir arahan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.
"Pemerintah daerah diamanahkan untuk melakukan penyesuaian pendapatan serta melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk pendanaan program pemulihan ekonomi daerah dan belanja kesehatan penanganan Covid-19,” kata Afrizal.
Selain itu, dijelaskan Afrizal, pendapatan dan belanja dana alokasi khusus (DAK) belum sepenuhnya dianggarkan pada Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2021 serta terdapat pula bantuan keuangan dari provinsi dan belanja-belanja mendesak lainnya, seperti kewajiban kepada pihak ketiga.
“Hal-hal ini mempengaruhi kebijakan keuangan daerah tahun anggaran 2021, pemerintah daerah harus melakukan pergeseran dan rasionalisasi yang cukup besar untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 dan pemenuhan belanja wajib lainnya,” jelas Afrizal.
Selanjutnya, Afrizal mengungkapkan penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2021 diproyeksi sebesar Rp 269.989 Milyar sementara pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Rp 114.888 milyar atau turun sebesar Rp 155.101 milyar.
"Pengeluaran pembiayaan pada rancangan KUPA dan rancangan PPAS perubahan Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2021 tidak dianggarkan. Dengan demikian, jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 114.888 milyar,” pungkas Afrizal.