Dianggap Diam Dalam Kasus Rizieq Shihab, Begini Jawab Menohok Mahfud MD
RIAU24.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi tentang dia yang dianggap diam dalam kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab. Dia mengatakan jika dirinya memang tidak bisa mengintervensi kasus hukum.
"Kalau bagi saya pandangan hukum bagi saya itu, biarlah putusan pengadilan berjalan. Kadang kala orang mengatakan 'Pak Mahfud kok diam saja', lah saya kan bukan hakim. Beda kalau saya dulu hakim MK, saya bisa. Ini orang sudah ke pengadilan, lalu hakimnya diberi fakta oleh polisi, oleh jaksa. Lalu hakim menganalisis mencari bukti-bukti lain, lalu memutus seperti itu," ujar Mahfud saat dialog dengan Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter dilansir dari Detik.com, Kamis, 30 September 2021.
Dia menjelaskan, status hukum HRS sudah jelas. Vonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dari hakim kepada HRS merupakan keputusan pegadilan.
"Status hukum Habib Rizieq sekarang dia terpidana dalam satu tindakan hukum yang dibuktikan di pengadilan. Keluhan orang itu kok sepertinya nggak adil. Itu kan pengadilan ya saya selalu mengatakan kita kan terserah hakim sajalah, lalu saya tidak ingin konversi ke hukum," lanjutnya lagi.
Dia sendiri memang tidak mengintervensi perkara HRS di pengadilan. Tapi, di luar masalah hukum, seperti kepulangannya dari Arab Saudi, Mahfud mengaku ikut mengatur.
"Tapi pada waktu itu HRS itu malah ngirim mengeluarkan video saya nggak mau dipulangkan oleh pemerintah yang zalim. Ya terus disuruh sendiri pulang saya juga yang ngawal pulang. Ndak boleh dijemput? boleh saya bilang, yang penting diantar ke Petamburan boleh. Habis itu saya ngajak ayolah kita atur negara Indonesia ini, atur bersama sama mari kita ngobrol," terang Mahfud.