Kejam! Tak Dikasih Uang Beli Rokok, Suami Pengangguran ini Tega Siksa Istri dan Anaknya Berulang kali dengan Kayu
Pelaku ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Rimbo Bujang oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Kanit Pidum Ipda Maulan Hasyim Aryo, S.TRk. "Benar, pelaku sudah kita tangkap. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," singkat Kapolres.
"Saat ini pelaku tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"pungkas Kapolres.
Pelaku terancam dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 05 huruf a.