Viral, Dipukul Preman dan Lakukan Pembelaan, Pedagang Pasar Gambir Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini kata Pakar !
RIAU24.COM - Pemukulan preman oleh pedagang di Pasar Gambir Deli Serdang Sumatera Utara viral. Seorang pedagang berinisial LG ditetapkan sebagai tersangka usai cekcok dan dipukuli oleh preman yang melakukan pungutan liar (pungli).
Sejumlah ahli hukum menyoroti unsur pembelaan diri yang dilakukan LG terhadap preman tersebut. "Sayang penetapan tersangka itu tidak tepat," ujar Pakar Hukum Pidana Univeraitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad kepada detikcom, Minggu (10/10).
Suparji mengatakan LG tidak memenuhi kualifikasi menjadi tersangka. Karena apa yang ia perbuat, dalam hal ini memukul preman, termasuk dalam tindakan pembelaan diri.
zxc1
Suparji berharap, penegak hukum tidak melihat kasus ini hanya secara parsial, tetapi juga melihat faktor-faktor yang mempengaruhi LG melakukan perbuatan memukul preman.