Menu

Viral, Dipukul Preman dan Lakukan Pembelaan, Pedagang Pasar Gambir Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini kata Pakar !

Ogas 11 Oct 2021, 11:29
pemukulan pedang oleh preman/net
pemukulan pedang oleh preman/net

"Yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan misalkan pemukulan karena mempertahankan diri jika yang bersangkutan tidak melakukan pemukulan mungkin berakibat fatal," tegas Suparji.

"Dari pertimbangan tersebut diharapkan penegak hukum yang sudah menetapkan tersangka kembali melakukan analisis, kembali melakukan gelar perkara, apakah penetapan tersangka tadi sudah adil, sudah sesuai hukum atau kemudian bermanfaat secara hukum," lanjutnya.

zxc2
Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar sependapat dengan Suparji. Menurut Abdul, perbuatan LG sepenuhnya adalah pembelaan diri.

"Ya seharusnya pembelaan yang dilakukan oleh pedagang pasar tidak diproses sebagai pelanggaran hukum, karena sudah jelas dan terang pola relasinya terbangun atas dasar tindakan pembelaan terhadap kekerasan atau premanisme yang dilakukan oleh seorang preman," ucap Abdul.

Abdul menilai kasus ini perlu menjadi perhatian Kapolda dan Kapolri. Ia menduga kemungkinan besar ada oknum dari kepolisian yang menerima 'bagian' dari preman. "Jangan-jangan penegak hukumnya takut (diancam) oleh sang preman," jelas Abdul.

Halaman: 123Lihat Semua