Kuartal III, Bea Cukai Riau Berhasil Catat Penerimaan Sebesar Rp 8,11 Triliun
RIAU24.COM - Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Provinsi Riau, Haris Setioko menyebutkan jika hingga kuartal III tahun anggaran 2021, Kantor Wilayah DJBC Riau berhasil mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 8,11 triliun atau 2758 persen dari target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 294,98 milyar.
"Capaian penerimaan Kantor Wilayah DJBC Riau tersebut juga menunjukkan peningkatan sebesar 2749 persen secara year-on-year (YOY) jika dibandingkan kuartal III di tahun 2020," kata dia dalam media meeting lingkup Kementerian Keuangan Provinsi Riau, Senin, 18 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, lonjakan penerimaan ini didorong dari sisi penerimaan Bea Keluar (BK) yang dikenakan terhadap komoditi ekspor CPO dan turunannya yang mengalami kenaikan dikarenakan terjadinya peningkatan Harga Referensi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya serta produk campuran dari CPO dan produk turunannya dan produk turunannya.
Kenaikan Harga Referensi tersebut telah berlangsung sejak akhir tahun 2020 dan berjalan hingga saat ini. Pada kuartal ketiga tahun 2021, harga referensi komoditi CPO bergerak di kisaran USD 951,86/MT sampai USD 1.186,26/MT.
"Sehingga tarif BK mengalami peningkatan dari yang awalnya berada di kolom 6 pada bulan Januari 2021, bergerak naik menjadi berada di kolom 10 pada bulan September 2021," kata dia lagi.
Hingga kuartal Ill tahun anggaran 2021, lanjutnya, pemberian fasilitas kepabeanan juga memberikan dampak positif bagi perekonomian khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC dengan mengeluarkan 4 izin baru untuk 1 perusahaan Kawasan Berikat dan 3 perusahaan Pusat Logistik Berikat.
Jumlah pengguna fasilitas kepabeanan di Kantor Wilayah DJBC Riau per 30 September 2021 yaitu sebanyak 34 Perusahaan Kawasan Berikat, 9 Perusahaan Pusat Logistik Berikat, 2 Perusahaan Gudang Berikat dan 1 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Berdasarkan data per 31 Juni 2021, nilai total investasi penerima fasilitas kepabeanan mencapai Rp 157 triliun, meningkat sebesar 399 dari tahun 2020. Disamping itu, pemberian fasilitas kepabeanan juga mampu menyerap tenaga kerja sebesar 32.072 pegawai, meningkat sebanyak 6 persen dari tahun 2020.
"Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberian fasilitas kepabeanan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Riau memberikan dampak positif terhadap perekonomian di Provinsi Riau," ujar Haris lagi.
Dari sisi pengawasan, pada Kuartal III tahun 2021 Kanwil DJBC Riau berhasil melakukan 463 penindakan. Dari sejumlah penindakan tersebut, Kanwil DJBC Riau berhasil mengamankan barang senilai Rp 258,8 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 244 miliar.
Komoditi yang mendominasi penindakan ini ialah Hasil Tembakau Ilegal dengan uraian barang berupa rokok sejumlah 12 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 8,9 miliar serta komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan jumlah perkiraan nilai barang Rp. 232,8 miliar yang setara dengan menyelamatkan 638 ribu jiwa.