Heboh Video Polisi Artis Ngotot Geledah Isi HP Seorang Pemuda, Bolehkah Polisi Masuki Wilayah Privasi di Ponsel Warga?
RIAU24.COM - Jagat media sosial dihebohkan oleh tindakan polisi yang viral karena menggeledah telepon genggam atau HP seorang warga.
Menanggapi kejadian itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan, wewenang yang diberikan kepada aparat kepolisian tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Penggeledahan, tegas dia, hanya bisa dilakukan jika ada surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
"Penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya, tanpa surat izin, dalam hal tertangkap tangan," kata Fickar dilansir dari KOMPAS,com.
Fickar menuturkan, penggeledahan yang dilakukan polisi tanpa surat izin pengadilan negeri merupakan sebuah bentuk kesewenang-wenangan.
Warga yang mengalami tindakan itu pun dapat menuntut ganti rugi karena penggeledahan tidak sah. Ganti rugi dapat diajukan lewat gugatan praperadilan di pengadilan negeri.