Menu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Digugat Warga Sendiri, Ini Tuntutannya

Azhar 24 Oct 2021, 13:54
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sumber: Internet
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sumber: Internet
-Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair: Atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Halaman: 23Lihat Semua