Departemen Kesehatan Menutup Pabrik Kotor Di Penang
Dia menambahkan bahwa senyawa yang dikeluarkan sebesar RM5.500,
“Kementerian Kesehatan (Depkes) telah mengeluarkan senyawa berdasarkan pelanggaran termasuk tidak memberi label pada makanan, tidak terdaftar di bawah Depkes dan beroperasi tanpa izin, sementara pemberitahuan senyawa RM500 juga dikeluarkan oleh Dewan Kota Seberang Perai (MBSP), yang
ikut dalam operasi ini, karena beroperasi tanpa izin,” jelasnya.
Baca juga: 2 Trem Bertabrakan Di Strasbourg Prancis Melukai 20 Orang, Investigasi Sedang Berlangsung
“Pemberitahuan penutupan dikeluarkan sesuai dengan Bagian 11 Undang-Undang Pangan 1983, efektif hari ini”.