Viral Peringatan Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88 di WhatsApp, Ini Penjelasan Polri
RIAU24.COM - Beredar sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri di media sosial. Polri langsung memberikan peringatan kepada AW, penyebar seruan itu.
"Iya penyebar sudah diberikan peringatan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Liputan6, Jumat (19/11).
Dedi mengatakan, peringatan tersebut diberikan oleh tim Patroli Siber Dittipitsiber Bareskrim Polri. Sejauh ini, polisi mengedepankan pertimbangan imbauan dan peringatan dibandingkan langsung melakukan langkah penindakan.
"Siber patrol melakukan mapping dan profiling setiap konten-konten ujar kebencian, provokasi, dan hoaks," kata Dedi.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat. Dua di antaranya berinisial FAO dan ZA merupakan anggota dewan syuro kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan, penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi sebenarnya mengacu pada penelusuran organisasi pendanaan JI yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
"Sebenarnya keterlibatan yang bersangkutan lebih fokus sebagai anggota dewan syariah di LAZ BM ABA. Kemudian yang bersangkutan juga adalah anggota dewan syuro. Tapi dalam konteks dewan syuro dalam JI, yang bersangkutan adalah bersifat memberi nasihat dan masukan," tutur Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Meski begitu, Aswin melanjutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas peran dewan syuro yang ada di organisasi JI. Hal itu demi mengungkap peran sebenarnya dari para terduga teroris yang menyandang jabatan tersebut.
"Ini masih pendalaman hasil lidik terhadap beberapa tersangka lain yang juga berstatus dewan syuro, bagaimana cara kerja dan mekanismenya di dalam orang tersebut. Ini beberapa informasi yang kita tidak bisa sampaikan ke publik," kata Aswin.
Polri menyebut penangkapan ustaz Farid Ahmad Okbah (FAO) dan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (AZA) merupakan hasil penelusuran dari pemeriksaan 28 terduga teroris yang sebelumnya telah ditangkap.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penangkapan terduga teroris tentunya melalui proses pemeriksaan yang panjang.