Mabuk Hingga Pukuli Istri Sampai Mati, Pria Buleleng Ini Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Menurut keterangan yang dikeluarkan Polres Buleleng, S dan SI menikah secara nikah siri , yang memenuhi syarat nikah namun tidak diakui negara.
S telah didakwa dengan pembunuhan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Korban masih menjalani otopsi di Rumah Sakit Daerah Buleleng, karena pihak berwenang berusaha untuk menentukan penyebab resmi kematiannya.