Menu

Kenali Gejala COVID-19 Omicron, Ternyata Mirip Infeksi Virus Lainnya

Devi 29 Nov 2021, 16:12
Foto : Internet
Foto : Internet

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)  melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui aturan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) guna mencegah COVID-19 varian Omicron.

"Ditjen Imigrasi menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Aturan pelarangan masuk bagi orang asing tersebut berlaku efektif pada 30 November 2021.

Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Halaman: 23Lihat Semua