Loka POM Inhil Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
RIAU24.COM - Loka Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan terhadap obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Inhil, Senin 29 Desember 2021.
Bertempat di Gedung Engku Kelana, Tembilahan kegitan yang di barengi dengan publikasi surat edaran Bupati Inhil mengenai larangan penggunaan pewarna tekstil rhodamin B padan makanan tersebut turut dihadiri Asisten III Pemkab Inhil, Kajari, Perwakilan dari Polres Inhil, Kodim 0314/Inhil, pelaku usaha serta organisasi masyarakat.
Dijelaskan Kepala Loka POM, Emi Amalia, S.Farm, Apt., M.Sc kegiatan pemusnahan dilakukan tersebut terhadap produk obat, pangan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat ketentuan mutu, kualitas dan tanpa izin edar yang berlaku di Indonesia.
"Hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Inhil di sarana distribusi di Kabupaten Inhu dan Inhil Periode bulan Desember 2020 sampai dengan November 2021, dengan nilai ekonomi kurang lebih Rp 322.575.798 dengan rincian 1452 item dan 13778 kemasan barang yang di musnahkan," jelas Emi Amalia, S.Farm, Apt., M.Sc.
Lanjut Kepala Loka POM, selain pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, berdasarkan hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Inhil, juga masih di temukan penyalahgunaan bahan berbahaya Rhodamin B pada trasi yang diproduksi dan beredar di Kabupaten Inhil.
"Terasi ini kemudian menjadi bahan baku yang di konsumsi sehari-hari, misalnya pada sambal dan olahan pangan lainnya," ungkap Emi Amalia.