Loka POM Inhil Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Dibeberkannya, Rhodamin B merupakan zat pewarna berbahaya bagi kesehatan manusia dan dapat menimbulkan penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati serta gangguan fisiologis tubuh.
Karena itu lanjutnya lagi, pada kegiatan ini juga dipublikasikan edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor 1522.102/XI/Ex-SDA/2021/500 tentang larangan pengunaan pewarna tekstil Rhodamin B pada makanan.