Mantan Pendeta AS Dipenjara Karena Pelecehan Seksual Anak di Timor Timur
RIAU24.COM - Sebuah pengadilan di Timor Timur telah memenjarakan seorang pendeta Amerika yang dipecat selama 12 tahun setelah dia didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa gadis yatim piatu dan kurang beruntung dalam asuhannya.
Hukuman atas Richard Daschbach dijatuhkan pada hari Selasa, 21 Desember 2021.
Panti asuhan Daschbach, yang didirikan pada awal 1990-an, adalah sebuah penampungan untuk anak yatim dan anak-anak yang rentan, dituduh melakukan 14 pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah 14 tahun, serta satu tuduhan pornografi anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pengadilan dimulai pada bulan Februari di distrik Oecusse, 200 km (125 mil) barat ibukota, Dili, dan di dekat tempat perlindungan Topu Honis miliknya. Proses pengadilan tertutup untuk umum, dan persidangan ditunda beberapa kali sebelum berakhir bulan lalu.
Menanggapi putusan hari Selasa, pengacara Daschbach, Miguel Faria, mengatakan tidak menerima hukuman dan akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk menyiapkan banding. Faria mengatakan, putusan itu berdasarkan keterangan empat korban namun belum memperhitungkan keterangan saksi lainnya.
Pengacara yang mewakili para korban dari kelompok JU,S Juridico Social memuji putusan tersebut tetapi mengatakan mereka juga akan mengajukan banding. Dalam sebuah pernyataan, kelompok tersebut mengatakan bahwa mengingat beratnya kejahatan, Daschbach seharusnya menerima hukuman maksimal 30 tahun.