Menu

Sopir Bus di Madhya Pradesh Dijatuhi Hukuman 190 Tahun Penjara Karena Kecelakaan Yang Membunuh 22 Orang

Devi 3 Jan 2022, 10:20
Foto : India.com
Foto : India.com

RIAU24.COM - Enam tahun setelah kecelakaan bus di Panna Madhya Pradesh yang merenggut nyawa 22 orang, pengadilan setempat menjatuhkan hukuman 190 tahun penjara untuk sang pengemudi. Menurut perintah pengadilan, hukuman akan dijalankan secara terpisah sesuai TNN.  

Ini adalah pertama kalinya seorang pengemudi yang bertanggung jawab atas kecelakaan fatal mendapat hukuman penjara yang begitu berat. Shamshuddin, 47, dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan dan mengemudi dengan terburu-buru. 

Pemilik bus divonis 10 tahun, kata asisten jaksa penuntut umum Kapil Vyas. Pada 4 Mei 2015, sebuah bus penumpang yang membawa 65 penumpang, terjun ke kanal kering di dekat bukit Madla dan akibatnya terbakar.  Saat itu, 22 orang tewas sementara 12 lainnya luka-luka. 

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pintu darurat diblokir oleh batang besi dan kursi tambahan dipasang di tempat yang seharusnya. Ini berarti penumpang terjebak dalam neraka dan orang-orang yang tewas terbakar sangat parah sehingga tidak mungkin untuk mengenali mereka. 

Shamshuddin dituduh mengemudi dengan sembrono bahkan ketika penumpang memintanya untuk mengurangi kecepatan. Pengemudi dan pemilik bus Gyandendra Pandey berasal dari Satna , tempat tujuan bus tersebut. 

Terdakwa didakwa di bawah IPC bagian 304 (a) (kematian karena kelalaian), 304 (pembunuhan bersalah), 279 dan 337 (keduanya karena mengemudi terburu-buru), dan di bawah bagian 184 Undang-Undang Kendaraan Bermotor. Setelah penyidikan berakhir, sidang dimulai dipimpin oleh hakim khusus RP Sonkar. 

Halaman: 12Lihat Semua