Pengamat Ini Takut Indonesia Bakal Dipimpin Plt Presiden
Pertama, kemandirian KPU diatur di dalam Pasal 22E Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Kemandirian sekaligus wewenang KPU menetapkan jadwal Pemilu juga dipertegas di dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya di dalam Pasal 167 ayat (2) yang berbunyi: Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
Dan yang ketiga mengenai penetapan jadwal Pemilu ditekankan kembali di dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa konsultasi jadwal Pemilu dengan DPR RI dan pemerintah tidak mengikat untuk KPU menetapkan jadwal Pemilu di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).