Pengamat Ini Takut Indonesia Bakal Dipimpin Plt Presiden
RIAU24.COM - Publik cukup diresahkan ketika belum ditetapkannya jadwal pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bahkan penggagas Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, menganggap hal itu sebagai suatu yang tidak wajar dikutip dari rmol.id, Minggu, 9 Januari 2022.
"Kenapa ya KPU belum mengumumkan jadwal Pemilu terutama Pilpres 2024?" ujarnya.
Jika ini terus terjadi, dia mengkhawatirkan bakal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2024 mendatang.
"Semoga enggak ada pergeseran durasi jabatan Presiden-Wakil Presiden. Sebab kalau enggak tepat waktu (jadwal Pemilu), bakal diperpanjang, dipimpin Plt (pelaksana tugas) deh," ujarnya.
Padahal, KPU adalah pihak yang berwenang menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
Pertama, kemandirian KPU diatur di dalam Pasal 22E Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Kemandirian sekaligus wewenang KPU menetapkan jadwal Pemilu juga dipertegas di dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya di dalam Pasal 167 ayat (2) yang berbunyi: Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
Dan yang ketiga mengenai penetapan jadwal Pemilu ditekankan kembali di dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa konsultasi jadwal Pemilu dengan DPR RI dan pemerintah tidak mengikat untuk KPU menetapkan jadwal Pemilu di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).