Pelanggaran HAM Itu Bernama Peristiwa Telangsari 1989
RIAU24.COM - Peristiwa Talangsari di Provinsi Lampung merupakan salah satu dari sekian banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
Dalam peristiwa Talangsari, sebanyak 27 orang tewas akibat pembunuhan di luar proses hukum, 5 orang diculik, 78 orang dihilangkan secara paksa, 23 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dan 24 orang mengalami pengusiran dikutip dari tirto.id.
Peristiwa ini bermula dari keputusan pemerintahan Presiden Soeharto yang menerbitkan UU nomor 3 tahun 1985 (PDF) dan UU Nomor 8 Tahun 1985 (PDF).
Dua UU itu mewajibkan semua partai politik dan organisasi masyarakat di Indonesia menjadikan Pancasila sebagai azas tunggal. Azas lain selain Pancasila tidak diperbolehkan. Alhasil, penerbitan UU tersebut memicu polemik.
Penolakan keras bahkan muncul dari sejumlah kelompok Islam. Mereka yang menjadi korban dalam Peristiwa Talangsari, sebagian terlibat dalam gerakan menolak azas tunggal tersebut.
Pada akhir tahun 1988, terjadi eksodus sejumlah orang ke Dukuh Cihideung, Desa Talangsari, Lampung Timur.