Dituduh Lakukan Hal Seperti Ini, Gibran Anak Jokowi Dipaksa 3 Bulan Gak Boleh Jadi Walikota Solo
RIAU24.COM - Pakar hukum pidana Muhammad Taufik membeberkan apa yang harus dilakukan Walikota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka jika terbukti rangkap jabatan.
Pernyataanya itu berkaca dari gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran yang Kembali terjadi di suatu forum diskusi via daring, Rabu, 9 Februari 2022.
Menurutnya, jika terbukti rangkap jabatan, Gibran harus menjalani hukuman nonaktif dari walikota selama tiga bulan dikutip dari rmol.id.
Tambahnya, hal ini sesuai dengan UU 23/2004 pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.
Untuk Pasal 76 berbunyi: Setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan.
Sementara di pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.