Menu

Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Wanita Cantik Inilah yang Jadi Srikandi di Balik Suksesnya AIA Indonesia

Devi 24 Feb 2022, 11:32
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM -  Nama Rista Qatrini Manurung beberapa hari ini semakin populer. Sosok wanita tersebut berhasil membelokkan anggapan yang salah tentang salah satu pionir perusahaan asuransi Indonesia, PT AIA Financial (AIA).

Dilansir dari Boombasti, seperti yang marak diberitakan di media massa, dua mantan agen dari PT AIA Financial (AIA) mengajukan gugatan pailit yang diajukan mantan agen kepada PT AIA Financial (AIA). Keduanya, yaitu Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata mengajukan gugatan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun dalam perkembangannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU). Hal ini berdasarkan kewenangan OJK yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan performa perusahaan yang berada pada kondisi positif. Sesuai dengan yang tertulis dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 bertanggal 3 November 2020.

Dari pihak AIA, Direktur Hukum, Kepatuhan AIA Financial Rista Qatrini Manurung menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan sangat sehat, Lewat hak jawab AIA Financial, ia menyampaikan bahwa kondisi keuangan AIA Financial sangat sehat. Dirinya mengklaim bahwa AIA terus tumbuh, mencetak laba, dan memperkuat aset, sehingga dipercaya masyarakat sebagai perusahaan asuransi jiwa terpercaya dikelola secara profesional, prudent, dan berkinerja prima.

Sosok Srikandi di balik kesuksesan AIA Indonesia

Di balik kesuksesannya mementahkan gugatan pailit dari dua mantan agen AIA, siapakah Rista Qatrini Manurung?

Sosok wanita tangguh yang menjadi pondasi kekuatan AIA Indonesia di bidang hukum ini ternyata bukan orang baru di dunia asuransi. Sebelum terjun dalam dunia finansial, Rista pernah menjadi konsultan hukum pada salah satu firma hukum selama 10 tahun dengan posisi terakhir sebagai Announced Partner. Rista Qatrini Manurung juga pernah dipercaya sebagai Direktur Hukum dan Kepatuhan serta Group General Counsel bersama PT Sun Life Financial Indonesia sejak 2008 hingga 2015. Berangkat dari kesuksesannya, ia kemudian bergabung bersama PT AIA Financial mulai bulan Mei 2015.

Sebagai catatan, bersama Rista Qatrini Manurung, Sun Life Financial Indonesia kebanjiran penghargaan dari Asian Legal Business (ALB) Indonesia Law Awards yang diadakan di Jakarta. Sun Life diakui sebagai perusahaan unggul dan berprestasi dalam kategori Banking and Financial Services In-House Team of the Year dan Hanafiah Ponggawa & Partners Award Indonesia In-House Team of the Year.

Satu penghargaan khusus kepada Rista Qatrini Manurung sebagai In-House Lawyer of The Year ketika menjabat sebagai General Counsel of Sun Life. Selain itu Sun Life juga merupakan satu -satunya perusahaan yang menyabet penghargaan terbanyak.

Sarat prestasi dan punya beragam gelar hukum dari universitas-universitas ternama

Rista Qatrini Manurung adalah orang yang serius dalam hal pendidikan. Berbagai gelar ia dapatkan dari universitas-universitas ternama, dari dalam dan luar negeri. Setelah menjadi Sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ia kemudian melanjutkan pendidikannya dan meraih gelar Master dalam bidang Hukum Internasional dan Perbankan dari Boston University, Massachusetts, Amerika Serikat.

Selain itu ia juga memiliki gelar Master di bidang Manajemen dari Universitas Ikatan Pengusaha Wiraswasta Indonesia (IPWI) Jakarta. Beragam penghargaan pun telah ia terima, terutama di bidang Asuransi, reasuransi dan in-house counsel dari beberapa organisasi baik lokal maupun internasional.

Ingin berperan lebih besar, Rista coba menjadi bagian dari OJK

Bekerja sebagai Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA tampaknya bukan jalan terakhir bagi Rista Qatrini Manurung. Dirinya merasa perlu membuktikan diri lebih banyak. Alasan tersebut menjadi dasar keputusannya untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.

Kenyang dengan pengalaman melindungi hak konsumen, ia membawa misi khusus untuk menguatkan pengawasan pada IKNB, penetrasi yang lebih besar pada literasi dan inklusi keuangan, serta kolaborasi ekosistem digital.

Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengakui bahwa Otoritas Jasa Keuangan saat ini memiliki basis fundamental yang kuat dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen dari lembaga Jasa Keuangan. Tapi tampaknya hal itu masih belum cukup. Menurutnya, masih ada beberapa masalah di dalam sektor Jasa Keuangan yang harus segera terselesaikan secara cepat dan baik.

Srikandi yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan memiliki impian bila nanti terpilih sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK. Bersama Otoritas Jasa Keuangan, dirinya akan meningkatkan pengawasan yang lebih baik untuk menjaga stabilitas industri dan kepercayaan publik terhadap seluruh industri jasa keuangan.

Sebuah impian indah untuk Jasa Keuangan di masa depan

Lama berkecimpung di dunia asuransi bersama PT AIA Financial tampaknya memberi Rista pandangan positif tentang hak dan perlindungan konsumen. Pengalaman tersebut nantinya akan ia gunakan sebagai cara untuk mencegah dan menindak berbagai upaya kejahatan di sektor finansial, seperti penipuan nasabah, extraordinary crimes, money laundering dan anti-terrorism financing, serta systematic and organised cross-border crimes di sektor jasa keuangan.

Untuk mewujudkan mimpi indah masa depan Jasa Keuangan, Rista Qatrini Manurung memiliki rencana untuk melakukan sinergi antara OJK dengan lembaga penegak hukum. Mulai dari Badan Peradilan seperti Pengadilan Niaga, Pengadilan Umum, Pengadilan Pajak, Kepolisian, KPK, BIN, LAPS dan berbagai lembaga penegakan hukum lainnya.

Selain itu, menurut Rista Qatrini Manurung OJK harus bahu membahu dengan para ahli industri dalam meningkatkan literasi dan pemahaman para penegak hukum dalam memberikan pandangan dan ketentuan di sektor keuangan, operasional serta produk keuangan.

Hal ini bisa terlaksana dengan meningkatkan kemampuan pegawai di lembaga-lembaga tersebut dalam mengenal dan mempraktekkan aspek teknis, operasional dan teknologi terkait sengketa maupun pelanggaran hukum pada sektor jasa keuangan. Dengan begitu penerapan peraturan yang berlaku di industri keuangan bisa berjalan maksimal dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan juga semakin baik.