Partai Ummat Cium Ada yang Tak Beres dengan Gelagat PAN dan PKB
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Partai Ummat tetap konsisten bahwa agenda pemilu berikutnya adalah tahun 2024. Walaupun ada parpol Senayan yang berusaha memundurkan," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) sama-sama menginginkan Pemilu 2024 ditunda.