Perjalanan Kasus Trading Binary Option: yang Menjerat Doni Salmanan dan Erwin Laisuman
RIAU24.COM - Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option terus berkembang. Bareskrim pun mulai membidik dua afiliator selain Indra Kenz. Mereka adalah Doni Salmanan dan Erwin Laisuman. Keduanya mulai ditelusuri keterlibatannnya.
Untuk Doni Salmanan, Bareskrim mengusut keterlibatannya berdasarkan pelaporan seseorang berinisial RA. Di mana, dalam pelaporannya, Crazy Rich Bandung itu diduga terlibat penipuan di platform Quotex. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Bahkan, seiring berjalannya waktu, kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, diyakini menang terjadi tindak pidana.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret.
Dengan peningkatan status kasus ini, maka, cepat atau lambat polisi bakal menetapkan tersangka. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk. Dalam proses penanganan kasus ini, lanjut Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 saksi dan ahli. Di mana, keterangan para saksi dan ali ini menjadi salah satu pertimbangan dalam meningkatkan status kasus tersebut.
"Sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Gatot.z