Pihak Penyelenggara Pertunjukan di Paris Mengklaim Diperbolehkan Gunakan Kata ‘Paris Fashion Week’ oleh FHCM
Meski demikian, Fashion Division memberikan catatan bahwa ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan yakni, menandai (tagging) akun resmi Paris Fashion Week (@parisfashionweek), menandai akun resmi FHCM atau @fhcm, atau menggunakan logo resmi Paris Fashion Week.
Perusahaan Perancis yang memiliki kantor di Jakarta itu mengatakan mereka memahami hukum Prancis dan telah menjalankan program-programnya dengan etika. Disebutkan pula bahwa acara yang membawa brand SCARLETT X IKYK hingga Ayam Geprek Bensu itu memang bukan bagian dari jadwal resmi Paris Fashion Week tapi bagian dari program OFF schedule. Fashion Division pun menekankan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas klaim yang dibuat oleh pihak lain.
Fashion Division mengatakan desainer yang masuk dalam kalender resmi Paris Fashion Week juga harus mengikuti seleksi ketat dari FHCM.
Sebelumnya, publik ramai membicarakan label-label Indonesia yang bertandang ke Paris. Bukan soal karya mereka, melainkan label mengaku turut serta dalam gelaran Paris Fashion Week. Padahal kenyataannya, mereka menggelar pertunjukan di luar jadwal resmi ajang mode bergengsi dunia ini.