Peraturan Pemerintah Soal Forkopimda Diteken Jokowi, Ini Isinya
RIAU24.COM - Demi menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Nantinya, Forkopimda provinsi akan dipimpin gubernur, Forkopimda kabupaten/kota diketuai wali kota/bupati dan Forkopimcam diketuai camat dikutip dari sindonews.com, Selasa, 15 Maret 2022.
Untuk bunyinya sebagai berikut:
Pasal 2 :
(2) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: