Ritual Mudik Akan Kembali Terjadi di Indonesia, Ini Syarat Bagi Para Perantau
RIAU24.COM - ndonesia akan mencabut larangan perjalanan domestik selama musim liburan umat Islam Idul Fitri pada awal Mei, kata Presiden Joko Widodo, Rabu (23 Maret), setelah melarang tradisi tahunan selama dua tahun selama pandemi.
Keputusan untuk mengizinkan eksodus tahunan setelah bulan suci Ramadhan adalah yang terbaru dari serangkaian tindakan yang bertujuan untuk mengurangi pembatasan Covid-19 dan menghidupkan kembali ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu.
Indonesia, negara berpenduduk 270 juta, melarang perjalanan massal yang dikenal secara lokal sebagai 'mudik' pada awal 2020 karena berjuang untuk menahan penyebaran virus corona bersama dengan seluruh dunia.
Tetapi jutaan orang melanggar larangan yang ditegakkan dengan buruk dan meninggalkan pusat kota ke kota dan desa asal mereka, seperti tradisi di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu. Ketika kasus Covid meningkat setelah memuncak pada pertengahan Februari karena varian Omicron yang mematikan, pihak berwenang mencabut pembatasan perjalanan domestik dan luar negeri.
“Situasi Covid yang membaik membawa optimisme seiring dengan datangnya bulan suci Ramadhan,” kata Presiden yang akrab disapa Jokowi itu dalam konferensi pers.
"Masyarakat yang ingin 'mudik' sekarang diperbolehkan."