Polisi Tangkap 4 Penimbun Solar Subsidi di Muaro Jambi
RIAU24.COM - Tim Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap empat orang pelaku penimbun solar bersubsidi serta operator SPBU yang ikut mengambil keuntungan!
Kasus di Muaro Jambi ini terungkap setelah adanya laporan penimbunan solar bersubsidi dimana solar cepat habis di SPBU tersebut,
Pelaku kemudian menjual solar ke pengecer Rp 5.500 – 6.000 per liternya, dijual kepada sopir-sopir truk yang lewat di kawasan tersebut juga dengan harga lebih tinggi Rp 6.500 per liter.
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku atau jaringan lain yang belum ditangkap, pelaku dijerat UU Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Polri pun menurunkan tim khusus untuk memantau distribusi BBM di sektor wilayah untuk memastikan stok BBM masih ada.
Sebelumnya viral BBM solar langka di Palembang dan Jambi, salah satu pengemudi truk Jambi bernama Hafiz yang menjadi sopir pengangkut batu bara mengaku dirinya harus antre selama 6 jam hanya untuk bisa mengisi BBM solar bersubsidi.