Bela Syamsuar, Parisman Beri Penjelasan soal SE Gubernur Larang ASN Buka Bersama
Parisman menambahkan, safari ramadhan yang dilakukan kepala daerah hanya untuk beribadah sholat tarawih saja dan menyampaikan safari Ramadhan.
"Mari kita melihat dari semua sisi, tentunya apa yang dibuat pak Gubernur juga sudah melalui proses dan pertimbangan yang matang, harus kita hormati,"ujar Parisman.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"SE ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI pada tanggal 23 Maret 2022 di istana negara," kata Gubri Syamsuar.
Untuk itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan menetapkan SE Gubernur Riau tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri 1443 H bagi pegawai ASN dan non ASN pada masa Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Adapun isi SE tersebut yaitu pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri di lingkungan perkantoran, maupun di luar lingkungan perkantoran pada Bulan Ramadan dan Bulan Syawal 1443 H.