Bela Syamsuar, Parisman Beri Penjelasan soal SE Gubernur Larang ASN Buka Bersama
RIAU24.COM - Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD Riau Parisman Ihwan menanggapi kritikan sejumlah pihak yang meminta mengevaluasi surat edaran gubernur (SE) Syamsuar tentang larangan mengadakan dan menghadiri buka bersama, sahur bersama, serta open house Idul Fitri 1443 H, bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Iwan Fatah sapaan Parisman Ihwan mengatakan tidak bisa disamakan larangan kegiatan buka bersama yang dilakukan ASN dengan acara safari Ramadhan Gubernur ke daerah-daerah.
Karena apa yang dilakukan Gubernur Riau Syamsuar turun ke masyarakat adalah bagian dari cara silaturrahmi dan menjemput aspirasi masyarakat.
"Cara pandang kita tentunya harus luas, pak Mardianto Manan, safari ramadhan yang dilakukan kepala daerah (Gubernur), untuk mengajak masyarakat memperbanyak beribadah di bulan suci ini dan tentu menjemput aspirasi masyarakat serta silaturrahmi dengan masyarakat,"katanya. Sabtu (9/4/2022).
Apa yang dilakukan Gubernur tersebut menurut Parisman sama halnya dengan yang dilakukan anggota DPRD Riau saat turun ke konstituen untuk menjemput aspirasi, pada saat reses beberapa waktu lalu.
"Sama halnya dengan anggota dewan yang terhormat pak Mardianto Manan, saat turun ke konstituen atau masyarakat seperti reses yang melekat di anggota dewan, untuk menjemput aspirasi masyarakat di dapil,"terangnya.
Parisman menambahkan, safari ramadhan yang dilakukan kepala daerah hanya untuk beribadah sholat tarawih saja dan menyampaikan safari Ramadhan.
"Mari kita melihat dari semua sisi, tentunya apa yang dibuat pak Gubernur juga sudah melalui proses dan pertimbangan yang matang, harus kita hormati,"ujar Parisman.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"SE ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI pada tanggal 23 Maret 2022 di istana negara," kata Gubri Syamsuar.
Untuk itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan menetapkan SE Gubernur Riau tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri 1443 H bagi pegawai ASN dan non ASN pada masa Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Adapun isi SE tersebut yaitu pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri di lingkungan perkantoran, maupun di luar lingkungan perkantoran pada Bulan Ramadan dan Bulan Syawal 1443 H.
Selanjutnya, pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H agar selalu menjaga protokol kesehatan di manapun berada.
Keluarnya SE ini menimbulkan pro dan kontra termasuk adanya pernyataan dari anggota DPRD Riau Mardianto Manan yang meminta agar SE tersebut dievaluasi, karena pertimbangannya di satu sisi Gubernur sendiri menggelar safari Ramadhan, sedangkan di sisi lain melarang ASN untuk berbuka bersama.