Begini Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri
RIAU24.COM - Usai bulan Ramadan selama 30 hari, setelahnya kita akan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Biasanya selain bedug buka puasa dan takjil, Tunjangan Hari Raya (THR) jadi salah satu yang paling dinantikan.
Adapaun perhitungan THR berbeda dengan gaji. Sebab, seberapa lama anda telah bekerja di sebuah perusahaan menjadi faktor penentu dalam rumus hitung THR.
Pemberian THR ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerja, di mana:
- Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji
- Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya
Lantas, bagaimana cara hitung THR yang sesuai dengan undang-undang?
THR = (Masa Kerja: 12 bulan) x Gaji Bulanan
Sebagai contoh:
Jika gaji bulanan seorang karyawan Rp 10.000.000 per bulan dan karyawan tersebut telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan sebesar:
THR = (6 bulan : 12 bulan) x Rp 10.000.000
THR = Rp 5.000.000
Gaji bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan. Jika terdapat tunjangan makan yang bersifat harian dan tergantung kehadiran tidak masuk ke dalam perhitungan THR nantinya.
Kemudian, bagi karyawan harian, maka cara hitung THR sedikit berbeda dari aturan sebelumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima setiap bulannya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Jika karyawan tersebut bekerja selama 12 bulan maka THR yang akan didapatkan sebesar Rp 3.970.833 yang berasal dari rerata jumlah upah selama 12 bulan.
Namun, jika karyawan bekerja hanya 6 bulan, maka THR yang didapatkan sebesar Rp 1.962.500. Jumlah ini didapatkan dari:
THR = (Masa Kerja: 12 bulan) x Rata-rata Gaji Selama Masa Kerja
THR = (6 bulan: 12 bulan) x Rp 3.925.000
THR = Rp 1.962.500
Seperti yang sudah dibahas di awal, bahwa THR bukan hanya untuk karyawan tetap. Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan THR meski dengan aturan yang sedikit berbeda. Tetapi untuk besar nominal THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
THR = (Masa Kerja: 12 bulan) x Gaji Bulanan
Ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak menerima THR berikut ini:
- Karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
- Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan
- Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan di perusahaan lama belum mendapatkan THR
Untuk karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kontrak pada tiga bulan sebelum perayaan hari raya keagamaan, maka ia tidak berhak untuk menerima THR. Perlu diketahui, THR atau Tunjangan Hari Raya bukan hanya saat lebaran saja, tetapi menjelang hari raya agama selain islam pun juga berhak untuk mendapatkan THR.