DPRD Riau Belum Juga Mencapai Titik Temu Soal AKD
RIAU24.COM - Wakil ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti, mengungkapkan belum ada titik temu dalam forum lobi-lobi untuk pemilihan pimpinan komisi yang biasa disingkat AKD. Padahal sesuai Tatib DPRD Riau, diatur masa jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau diatur 2,5 tahun, dan sudah berakhir pada tanggal 10 April 2022.
"Direncanakan paripurna dilaksanakan tanggal 11 April lalu. Tapi paginya diupayakan dari pimpinan dulu untuk duduk bersama bagaimana untuk melakukan pembagian dari pimpinan AKD. Cuma, pada saat itu belum ada titik temu (antar fraksi) maka diberi waktu. Sekarang sudah hampir satu minggu,"kata Poti. Selasa (19/4/2022).
Proses lobi-lobi, kata Poti lagi, berada di fraksi dan partai-partai politik, bukan di pimpinan dewan. Untuk itu, Rabu (20/4/2022) pimpinan DPRD akan melakukan rapat untuk memfasilitasi.
"Kita di pimpinan kan bukan ketua partai, seperti saya hanya petugas partai dan ditetapkan partai sebagai pimpinan. Ketua DPRD Yulisman juga begitu, tapi dengan jiwa besar ketua DPRD, dia memberikan waktu lagi ke partai politik kepada fraksi-fraksi untuk melakukan lobi-lobi. Tapi tidak mungkin ketua DPRD akan tersandera dengan kepentingan politik tertentu. Pasti dia akan melakukan secepatnya, karena bagaimanapun, lembaga itu marwahnya ketua DPRD, supaya proses berjalan AKD ini bisa dilaksanakan,"pungkasnya.
Hingga saat ini status komisi di DPRD Riau adalah status quo, artinya keberadaan anggota komisi masih kosong. Kekosongan itu juga berdampak tidak bisa dilakukannya kegiatan kedewanan hingga menunggu paripurna penetapkan AKD baru.