Menu

Wagub DKI Beri Sanksi Tegas Bagi ASN yang Ketahuan Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

Fitrianto 21 Apr 2022, 06:06
Kumparan
Kumparan

RIAU24.COM -  Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berikan sanksi tegas kepada ASN yang ketahuan jika pakai mobil dinas untuk mudik lebaran tahun ini!

Riza memastikan, ASN yang nekat pakai mobil dinas untuk mudik akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, hal ini juga berlaku untuk ASN yang belum kembali kerja ketika masa cuti sudah habis.

Kemenpan RB sebelumnya mengumumkan ASN boleh ambil cuti tahunannya untuk liburan Lebaran yakni sebelum dan sesudah masa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah,

pemberian cuti diserahkan kepada kewenangan pejabat yang membina di setiap instansi.

Sementara cuti bersama yang ditetapkan pemerintah ialah selama empat hari yakni mulai 29 April, dan 4,5,6, Mei 2022.

Liburan kali ini cukup panjang jika dibandingkan dua tahun sebelumnya ketika pandemi covid-19 masih tinggi kasusnya.

Dengan demikian Lebaran tahun ini baik ASN maupun masyarakat Indonesia diperbolehkan untuk mudik dengan syarat khusus yakni patuh pada protokol kesehatan dan sudah menjalani vaksin covid-19 lengkap dengan boosternya.

Riza dalam kesempatan yang sama juga meminta masyarakat untuk tidak bohong tentang status covid-19 nya yang bisa merugikan diri sendiri dan orang terdekatnya yakni berpotensi menularkan kasus covid-19 usai libur Lebaran.

Jumlah pemudik dari wilayah Jabodetabek sendiri diprediksi pemerintah mencapai 14 juta orang yang sebagian besar menuju Jawa Tengah.

zxc3

Diharapkan dengan adanya aturan longgar ini dimana masyarakat sudah boleh mudik, juga diimbangi dengan melakukan prokes dan melakukan vaksinasi, dengan demikian mudik bisa berjalan dengan aman dan lebih nyaman untuk semua pihak.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai sanksi tegas untuk ASN yang ketahuan pakai mobil dinas untuk mudik dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @baperanews. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka