Berlaku Mulai 19 April 2022, Berikut Syarat Mudik di Aturan Terbaru Naik Pesawat
RIAU24.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.
Bukan cuma tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC juga menjadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.
Adapun persyaratan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Mulai 5 April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para pemudik lakukan yang naik pesawat.
Adapun ketentuan ini berlaku mulai 19 April 2022. Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan baru perjalanan domestik dengan perjalanan udara:
- Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
- Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji berharap, dengan penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," katanya dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan, Minggu (24/4).
Cara Mengisi eHAC
- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;
- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi;
- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC";
- Pilih sarana perjalanan "udara";
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan;
- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan";
- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus;
- Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya;
- Pilih "Konfirmasi".
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.