Cerita Belanda Kelola APBN di Hindia Belanda
RIAU24.COM - Pengelolaan keuangan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia sudah dilakukan sejak era pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Perbedaan utama dengan saat ini adalah sistem yang digunakan dikutip dari katdata.com.
Pemerintahaan Hindia Belanda kala itu menggunakan Indische Comptablitetiswet (ICW) yang berlaku sejak 1867.
Sementara komponan susunan dan bentuk anggaran saat itu diatur melalui Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie atau biasa disebut Indische Staatsregeling (IS).
Ini merupakan semacam UU Ketatanegaraan yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Sedangkan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara menggunakan pedoman Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR), atau ketentuan terkait pengadilan audit.
Sayangnya sistem diatas tidak secara rinci mengatur susunan dan bentuk anggaran.
Barulah pada 1930-an, ICW menjabarkan secara jelas mengenai alur penyusunan APBN.
Pada periode ini, rancangan anggaran diajukan pemerintah melalui Department van Financien (Departemen Keuangan) kepada Volksraad (Dewan Rakyat).
Jika Volksraad dan Gubernur Jenderal memiliki kesepahaman terhadap rancangan anggaran, keduanya kemudian menetapkan rancangan anggaran tersebut melalui berbagai UU.
Sayangnya lagi, cara ini tidak efektif karena ada banyak UU yang diterbitkan mengenai anggaran tiap departemen.