Menu

Heboh Coblos Pemilu 2024 Tidak Lagi Menggunakan Kertas, Benarkah?

Azhar 16 May 2022, 05:45
Ilustrasi e-vouting. Sumber: Bawaslu Berau
Ilustrasi e-vouting. Sumber: Bawaslu Berau

RIAU24.COM -  Pembahasan rapat konsyinyering Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada tanggal 13-15 Mei 2022 memutuskan tidak menggunakan sistem e-vouting atau pemungutan suara berbasis elektronik.

"Wacana untuk menerapkan elektronik vouting tidak akan digunakan pada tahun 2024," kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda dikutip dari sindonews.com, Senin, 16 Mei 2022.

Upaya ini dilakukan karena mempertimbangkan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia.

Serta berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut.

"(Sementara) KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, pemerintah dan DKPP sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang sekarang existing ada digunakan KPU Bawaslu akan dipertahankan," sebutnya.

Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mendorong digitalisasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Masukan ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu Untuk Digitalisasi Indonesia, Hilton Resort Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa, 22 Maret 2022.