Audiensi Dana CSR PT SJI NUSA COY, Mahasiswa Tuntut Keluarkan Beasiswa
RIAU24.COM - Sejumlah Mahasiswa di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa pelajar Pasir Pandak (IMPPAK) pada Jumat (20/05/2022) menggelar Audiensi dengan PT SJI NUSA COY terkait dana CSR.
Dalam Audiensi yang digelar di kantor kebun perusahaan tersebut dihadiri oleh 5 perwakilan mahasiswa, HRD PT SJI, Manajer, staff, KTU, Humas dan Security Perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Ridwan Anggota Departemen Hukum Dan Kelembagaan IMPPAK mengatakan, bahwa audiensi ini digelar untuk menanyakan kejelasan dana CSR khususnya bidang pendidikan dalam bentuk beasiswa.
Sementara itu HRD PT SJI, Kandar menanggapi bahwa tidak ada aturan yang jelas bagi pihak perusahaan untuk mengeluarkan beasiswa.
"Tidak ada aturannya, kalau kami tidak ingin mengeluarkan nya bagaimana?", tuturnya.
Kandar menilai bahwa tidak ada satu aturan yang menyatakan bahwa perusahaan harus mengeluarkan beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa tersebut.
Menanggapi pernyataan pihak perusahaan tersebut, Ketua Umum IMPPAK, Wahyu Kurniawan menegaskan atas dasar apa perusahaan tidak berkenan mengeluarkan CSR tersebur. Padahal kata dia, sudah jelas bahwa CSR ini diatur oleh UUD dan Peraturan Pemerintah. Bahkan diatur juga oleh Perda Provinsi dan Kabupaten Rokan Hulu Tentang Tanggung Jawab Sosial perusahaan (TJSP).
"Saya sampaikan bahwa dalam TJSP tersebut bahkan ada 10 poin, yang kami tuntut hanya salah satu poin yaitu bidang pendidikan. Maka kami ingin dikeluarkan dana CSR bidang pendidikan dalam bentuk beasiswa untuk mahasiswa dan pelajar" tutur Wahyu.
Di akhir audiensi dengan argumen-argumen yang disampaikan, audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan mengusahakan apa yang menjadi keinginan mahasiswa yaitu beasiswa.
"Kami dari perusahaan akan berjuang dan mengusahakan hal ini, silahkan masukkan juga surat bahwa di hari ini kita audiensi dan kawan-kawan mahasiswa ingin dikeluarkan beasiswa diketahui kepala desa setempat dan camat," jelas Kandar HRD PT SJI.
Kemudian Ketua Umum IPPMAK, Wahyu menegaskan bahwa hal ini akan dikawal dalam jangka waktu 3 bulan.
"Kalau tidak ada kejelasan kami akan membuat gerakan untuk kejelasan hal ini." Tutur wahyu.*