Kata Mahfud MD Soal TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
RIAU24.COM - Heboh soal perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah ditanggapi Menko Polhukam Mahfud MD.
Katanya, TNI aktif yang menjabat sebagai Pj kepala daerah dibenarkan dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), maupun vonis Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip dari detik.com, Rabu, 25 Mei 2022.
"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun vonis MK, itu dibenarkan," sebutnya.
Untuk penjelasannya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di sepuluh institusi kementerian/lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, di BIN, di BNN, dan di BNPT.
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asalkan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
Aturan diatas menurutnya disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara.