Didenda Kurang Lebih Rp 150 Miliar, Pengacara Amber Heard: Klien Saya Tidak Mampu Membayar
RIAU24.COM - Pengacara Amber Heard mengatakan putusan juri pada persidangan yang berlangsung 1 Juni yang lalu dipengaruhi oleh kegilaan media sosial. Elaine Bredehoft, pengacara Amber mengatakan bahwa dia yakin juri tidak bisa lepas dari hiruk-pikuk media sosial yang intens seputar persidangan.
Bredehoft juga mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak dapat membayar denda 15 juta dolar yang harus diberikan kepada Johnny sebagai ganti rugi. Pernyataan Bredehoft ini dibuat setelah sehari Johnny memenangkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh istrinya perihal kekerasan seksual yang dilakukannya.
"Bagaimana tidak? Mereka pulang setiap malam. Mereka punya keluarga. Keluarga ada di media sosial," katanya yang dilansir dari NBC.
"Persidangan memiliki istirahat 10 hari di tengah konferensi yudisial. Tidak mungkin mereka (juri) tidak terpengaruh olehnya," katanya.
Ketika ditanya apakah kliennya dapat membayar ganti rugi sebesar 15 juta dolar, Bredehoft menjawab: "Oh tidak, sama sekali tidak."
Bredehoft juga mengatakan liputan persidangan melalui media sosial adalah hal yang mengerikan dan menambahkan bahwa dia menentang kamera di ruang sidang.