Menu

Pejuang Asing Dijatuhi Hukuman Mati di Ukraina

Devi 10 Jun 2022, 09:42
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM - Sebuah pengadilan di wilayah memisahkan diri yang dikuasai separatis di Ukraina timur telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Inggris dan satu warga negara Maroko, yang ditangkap saat berperang untuk tentara Ukraina melawan pasukan Rusia, menurut laporan media.

Putusan hari Kamis oleh pengadilan tertinggi Republik Rakyat Donetsk (DPR) yang memproklamirkan diri, sebuah wilayah yang dikendalikan oleh pemberontak yang didukung Rusia dan tidak diakui secara internasional sebagai independen, menandai hukuman pertama pejuang asing sejak Rusia menginvasi Ukraina pada 24 Februari.

Warga Inggris Aiden Aslin dan Shaun Pinner dan Maroko Saadoun Brahim didakwa melanggar empat pasal dari kode hukum DPR, termasuk mencoba untuk "merebut kekuasaan" dan "pelatihan untuk melakukan kegiatan teroris", Kantor Berita Donetsk yang berafiliasi dengan separatis melaporkan.

Pengadilan mengidentifikasi masing-masing kelompok sebagai "tentara bayaran" dan mengatakan tindakan mereka telah "menyebabkan kematian dan melukai warga sipil" serta penghancuran infrastruktur di DPR, yang merupakan salah satu dari dua wilayah yang memisahkan diri di timur Ukraina. Wilayah Donbas, di samping Republik Rakyat Luhansk (LPR).

Kantor berita Rusia TASS melaporkan bahwa ketiga pria itu mengaku bersalah atas semua tuduhan yang ditujukan kepada mereka.

Ketiga pria itu sekarang akan menghadapi regu tembak, menurut kantor berita negara Rusia RIA Novosti. Pengacara mereka mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Mereka dilaporkan akan memiliki waktu hingga satu bulan untuk melakukannya.

Halaman: 12Lihat Semua