Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasannya dari UAS
RIAU24.COM - Banyak pertanyaan dari kita tentang hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal. Pertanyaan-pertanyaan seputar apakah pahala kurban diterima oleh orangtua yang sudah wafat? Apakah pahalanya sampai? Apakah boleh berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal?
Pertanyaan – pertanyaan tersebut akan dijawab dengan penjelasan lengkap oleh Ustad Abdul Somad (UAS) dalam artikel ini. UAS akan menjabarkannya melalui 4 mahzab dalam Islam.
Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal boleh dilakukan, namun daging kurbannya tidak boleh dikonsumsi oleh sang anak.
Baca juga: Semua Hal Tentang Barron Trump, Putra Bungsu Donald Trump yang Menarik Perhatian Selama Pemilu AS
Sebaiknya daging dari hewan yang dikurbankan tersebut langsung diberikan kepada fakir miskin dan anak yatim. Mahzab Maliki