Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasannya dari UAS
Menurut mazhab Maliki, berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dibolehkan jika ada wasiat yang diberikan oleh mereka.
Jika tetap berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal walaupun tanpa adanya wasiat hukumnya menjadi makruh.
"Pahalanya ada, tapi perbuatan dia melakukan itu makruh." Jelas UAS.
Mazhab Syafii
Hampir sama dengan mazhab Maliki, menurut mazhab Syafii hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal juga makruh dilakukan.
Mazhab Hambali