Holywings Terancam Cabut Izin Usaha, Pelapor: Minta Maaf Saja Tidak Cukup!
RIAU24.COM - Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) menjadi salah satu pihak yang melaporkan Holywings atas dugaan penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol gratis untuk nama 'Muhammad' dan 'Maria'.
Bukan itu saja, SAPMA PP juga meminta pemerintah menutup seluruh ijin usaha outlet Holywings.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk mencabut seluruh ijin usaha outlet Holywings di Indonesia, kata Ketua SAPMA PP DKI Jakarta, Shaquile Rekardianto, kepada KOMPAS.TV, Sabtu (25/6/2022).
Dia mengatakan SAPMA PP tidak akan mentoleransi promosi minuman beralkohol yang mengaitkan dengan nama 'Muhammad' dan 'Maria'.
“Kami tidak bisa mentoleransi kalau sudah melecehkan agama dan ini sama sekali tidak sesuai ajaran agama kita yaitu Pancasila,” ujarnya.
Dia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, para anggota SAPMA PP merasa kecewa dan sakit hati atas promosi minuman beralkohol yang mengaitkan dengan tokoh yang sangat dihormati kalangan umat Islam maupun Katolik itu.
Dilansir dari kompas.com, karena itu, SAPMA melaporkan pihak Holywings ke polisi. Dan menurut Shaquile dalam kasus ini permintaan maaf saja tidak cukup.
“Kami sudah melaporkan Holywings jumat kemarin dan akan mengawal dan mengikuti proses hukumnya,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol dari media sosial resmi Holywings.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan dari penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Enam orang yang dijadikan tersangka semuanya adalah pihak yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Budhi saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6).
Budhi menjelaskan keenam orang tersebut adalah TJD, laki-laki (27) selaku direktur kreatif HW.
TJB berperan mengawasi empat divisi yakni, kampanye, produksion house, desain grafik dan media sosial.
NDP, perempuan (36) selaku head team promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.
DAD, laki-laki (27) berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. EA, perempuan (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial.
AAB, perempuan (25) selaku social media officer yang bertugas mengunggah postingan sosial media terkait HW.
AAN, perempuan (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW.
Budhi menyatakan keenam tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.