Otoritas di Seluruh Dunia Berikan Peringatan Setelah Thailand Legalkan Ganja
RIAU24.COM - Penghapusan ganja dan tanaman rami di Thailand dari daftar narkotika telah menghasilkan peringatan dari negara lain.
Otoritas dunia memperingatkan para pelancong dari Thailand agar tidak memiliki atau menggunakan ganja yang masih ilegal di banyak bagian dunia.
Kedutaan besar Thailand di negara seperti Indonesia, Korea Selatan, dan Jepang juga telah menyarankan warga Thailand untuk tidak membawa ganja atau produk terkait ke negara-negara tersebut.
Hal itu karena mereka dapat menghadapi hukuman penjara, denda berat, atau bahkan hukuman mati jika ketahuan.
Sementara itu, negara-negara seperti Singapura dan China juga telah mengingatkan warganya di luar negeri untuk tidak menggunakan ganja dalam bentuk apapun.
"(Berdasarkan) Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba, setiap warga negara Singapura atau penduduk tetap yang ditemukan telah mengonsumsi obat-obatan terlarang di luar Singapura juga akan bertanggung jawab atas pelanggaran konsumsi narkoba," kata Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB), menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara teratur di berbagai pos pemeriksaan.
Mereka yang dihukum karena konsumsi narkoba dapat dipenjara hingga 10 tahun dan didenda hingga 20.000 dolar.
Dilansir dari Strait News, CNB mengatakan bukti ilmiah telah menunjukkan bahwa ganja adalah adiktif dan berbahaya.
Hal ini juga mengutip dari badan-badan dunia seperti Badan Pengawasan Narkotika Internasional dan studi yang menyoroti efek buruk dari penggunaan ganja jangka panjang, seperti peningkatan risiko mengembangkan gejala psikotik atau skizofrenia.
Menyikapi peningkatan konsumsi ganja di negara lain, seperti permen dan kue, CNB mengatakan ganja dipasarkan secara tidak bertanggung jawab sebagai bahan habis pakai yang tidak berbahaya.
"Penampilan yang tidak berbahaya dari produk-produk ini dapat menarik anak muda yang tidak curiga untuk mengonsumsinya, mabuk, dan berisiko overdosis," ujarnya.