Fakta-fakta Mencengangkan Perputaran Duit ACT: Donasi Dibisniskan Dulu hingga Transfer ke 10 Negara
1. Uang Donasi ACT 'Diputar' Dulu
PPATK menduga dana yang dikelola Yayasan ACT bersifat business to business. Jadi dana yang dihimpun tidak langsung disalurkan ke pihak yang membutuhkan, melainkan dikelola dalam bisnis terlebih dahulu.
"Ada transaksi memang yang kita lihat itu dilakukan secara masif tapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari business to business, jadi tidak murni penerima menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi kemudian dikelola dulu dalam bisnis tertentu," tutur Ivan. Dari dana yang dikelola itu, kata Ivan, Yayasan ACT mendapat keuntungan. "Di situ tentunya ada revenue, ada kentungan dan ini PPATK terus melakukan penelitian," ujarnya.
2. Dana ACT Mengalir ke Luar Negeri
PPATK mengungkap ada transaksi yang dilakukan Yayasan ACT ke sejumlah negara. Ada 10 negara paling besar menerima dana masuk maupun keluar.
"Berdasarkan periode laporan 2014 sampai 2022 terkait entitas yang kita diskusikan ini PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar terkait incoming nerima maupun keluar," kata Ivan.